Foto Kediri - Sebanyak 50 Sarjana Hukum mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan kerjasama antara Dewan ...

Foto Kediri - Sebanyak 50 Sarjana Hukum mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan kerjasama antara Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kediri Raya dengan Fakultas Hukum Universitas Kadiri (Unik).
Sekeretaris Jenderal (Sekjen) DPC Peradi Kediri Raya, Ahmad Bahroni mengatakan, PKPA sebagai salah satu syarat untuk menjadi tenaga advokat setelah menempuh pendidikan strata satu di fakultas hukum. "Setelah lulus PKPA, calon advokat harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)," ujar Bahroni, Sabtu, 2 Desember 2017.
Dijelaskan oleh Bahroni, dilaksanakannya PKPA berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 2 Ayat 1. UU menyebutkan, pelaksana PKPA harus dari organisasi advokat. DPC Peradi Kediri Raya berhak menyelenggarakan PKPA setelah bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Bagi peserta, harus mengikuti pendidikan dalam 32 sesi. Pendidikan ini dilaksanakan selama satu bulan, dan setiap pekannya dilaksanakan selama dua hari. “Untuk materi pelajaran serta pengajarnya disiapkan oleh Peradi bekerjasama dengan Unik,” ujarnya
Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah; pertama, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kedua, mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), ketiga mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus-menerus di kantor advokat, dan keempat, pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Hasanudin Nasution dalam sambutan pembukaan PKPA berharap, kerjasama antara pihaknya dengan lembaga pendidikan tinggi dalam hal ini Fakultas Hukum Unik jangan sampai berhenti. Bila perlu ditingkatkan lebih luas.
“Ini diperlukan untuk mencetak tanaga profesi advokat yang berkualitas dan bermoral untuk menjawab tantangan hukum di Indonesia,” ucap Hasanuddin.
Hasanuddin menyatakan harapannya kerjasama Peradi dengan Unik tak hanya pada pelaksanaan PKPA. Diperlukan kerjasama untuk mengembangkan ilmu pengetahuan bidang hukum. Lebih spesifik kerjasama bisa dilakukan dalam kajian hukum yang ada kaitannya dengan kebutuhan hukum masyarakat Kediri.
“Jangan sampai orang Jakarta menangani kasus di Kediri,” ucapnya.
Sementara itu Rektor Unik, Joko Raharjo menyambut baik kerjasama pihaknya dengan Peradi. Ia menyinggung pelaksanaan PKPA sebelumnya yang menghasilkan lulusan sebanyak 80%. Pihaknya bersama Peradi telah berhasil menyelenggarakan dua kali PKPA.
“Secara kelembagaan, Peradi merupakan pihak yang menyelenggarakan PKPA, akan tetapi dasar pelaksanaan dalam Sisdiknas, kewenangan menjalankan pendidikan formal dilakukan oleh lembaga pendidikan,” ujar Joko menjelaskan.
Joko juga menyambut baik tawaran kerjasama Peradi untuk membangun dunia hukum di Indonesia, terutama untuk kebutuhan hukum masyarakat Kediri. Apalagi, sambung Joko, tujuan bangsa Indonesia adalah terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Untuk terciptanya keadilan diperlukan penegakan supremasi hukum sebagai syaratnya.
“Oleh karena itu diperlukan tenaga-tenaga advokat yang memiliki integritas, daya intelektual yang bagus, dan bermoral,” ucapnya.
Pembukaan PKPA angkatan ke-III ini dilakukan oleh Rektor Unik Joko Raharjo. Sebelumnya Peradi DPC Kediri Raya yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unik telah dua kali menyelenggarakan pendidikan serupa.
Peserta PKPA kali ini tidak hanya berasal dari Kediri saja, mereka ada yang berasal dari luar Kediri, termasuk dari Blitar, Tulungagung, Nganjuk dan Jombang.