Foto Kediri - Kota Kediri berkembang pesat di tengah pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hal ini membuat seluruh sendi kehidupan kota ...

Foto Kediri - Kota Kediri berkembang pesat di tengah pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hal ini membuat seluruh sendi kehidupan kota bertransformasi menuju moderen dan cepat.
Sayangnya belum semua masyarakat memahami pentingnya legalitas. Ditambah pula keterbatasan masyarakat mengakses internet serta kesempatan menjangkau Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri.
Untuk menjembatani kesenjangan itu dinas menyiapkan mobil keliling atau Mobil Public Service (MPS). Melalui penerapan MPS, dinas menerapkan sistem perizinan keliling atau jemput bola. Masyarat bisa memanfaatkan pelayanan ini sehingga tidak harus datang ke kantor, akan tetapi petugas yang datang menghampiri masyarakat. (Baca: Pelayanan Kependudukan Kota Kediri Gratis dan Cepat)
Dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Kediri Anang Kurniawan, tujuan penerapan MPS supaya masyarakat yang selama ini berdomisili jauh dari pusat pelayanan atau sibuk dengan rutinitasnya bisa memperoleh pelayanan tanpa harus meninggalkan rumah atau pekerjaannya.
“Selain itu dapat dijadikan media sosialisasi peraturan atau inovasi program -program yang ada” kata Anang.
Dijelaskan oleh Anang, MPS bisa menjadi tempat berkonsultasi mengenai perizinan serta untuk sosialisasi peraturan atau inovasi baru pelayanan online yang telah dilaunching sejak akhir 2016.
Sasaran lokasinya adalah pusat pusat ekonomi, sentra industri kecil atau komunitas perkumpulan orang-orang difabel serta kantor-kantor kelurahan secara terjadwal. Harapannya dengan program MPS ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan legalitas usahanya.
“Sehingga keberadaan usaha mereka bisa masuk radar Pemerintah Kota Kediri ketika nantinya ada program pengembangan , karena legalitas juga salah satu kunci untuk mengakses lembaga keuangan dalam pengembangan usahanya” jelasnya. (Baca: Upaya Disperdagin Promosikan Kuliner Rakyat)
Dia menambahkan dalam pelayanan MPS ini disesuaikan dengan pelayanan sistem online dan dukungan armada yang eye catching. Metode Pelayanan ada sedikit perubahan, pemohon tidak lagi mengisi formulir permohonan seperti dulu. Pemohon dibimbing petugas melalui komputer yang terhubung dengan Kediri Single Window For Investment yang telah disiapkan DPMPTSP.
”Bagi pengguna telepon pintar petugas akan memandunya melalui aplikasi simpel. Mengingat sistim ini tidak mensyaratkan berkas fisik, maka disediakan pemindai untuk mengalihkan persyaratan," jelasnya.
Anang menambahkan, pengambilan gambar pemohon sebagai salah satu syarat cukup selfie melalui webcam atau kamere telepon pintar. Permohonan izin pada MPS diberi pilihan dalam hal pengambilan permohonannya yang telah disetujui.
“Pemohon bisa menunggu beberapa waktu hingga izinnya dicetak di lokasi atau melanjutkan aktifitas karena dokumen perizinannya akan dikirim melalui PT POS,” terang Anang. (Baca: Raih Delapan Penghargaan, Pemkot Kediri Gelar Refleksi Prestasi 2017)
Sebelumnya MPS telah membuka layanan di Kelurahan Baluwerti , Kelurahan Kaliombo, dan Kelurahan Tamanan. Secara terjadwal petugas datang ke lokasi yang telah ditentukan. Tidak menutup kemungkinan jika dibutuhkan petugas akan datang apabila diundang di forum komunitas meski di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Kedepan MPS akan lebih sering lagi digulirkan menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akan akses perizinan. Jadwal dan lokasi akan dipublikasikan melalui media sosial maupun media elektronik,” pungkasnya.