Foto Kediri - Upaya pencegahan black campaign (kampanye hitam) kali ini digencarkan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kota Kediri. Upay...
Foto Kediri - Upaya pencegahan black campaign (kampanye hitam) kali ini digencarkan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kota Kediri. Upaya ini dilakukan memasuki masa kampanye Pilkada di kota ini.
Komisioner Panwaslu Kota Kediri Divisi Pencegahan dan Antar Lembaga, Mansyur ST mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan di media sosial. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kampanye hitam di linimasa (media sosial).
“Para calon yang akan ikut pemilukada harus mendaftarkan akun resmi yang digunakan oleh para calon,” kata Mansyur.
Untuk itu, lanjutnya, akun yang dimiliki pasangan calon harus terdaftar di KPU. Apabila akun itu melakukan pelanggaran selama masa kampanye maka dari Panwaslu bisa menindaklanjuti. Sedangkan akun yang tidak terdaftar di KPU maka menjadi ranah pihak kepolisian.
"Yang masuk kategori pelanggaran yaitu isu SARA, hasutan atau fitnah, berita hoax atau memojokan salah satu calon," kata Mansyur.
Syukurnya, lanjut Mansyur, sejauh ini indikasi kampanye hitam masih belum ada. Apabila terbukti ada yang melakukan kampanye hitam sanksinya bisa dikenakan kurungan hingga satu tahun.
"Sedangkan untuk batasan akun media sosial yang dipakai oleh para calon, semua platform bisa didaftarkan semuanya," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Siber Patrol Polresta Kediri sudah melakukan antisipasi untuk mencegah kampanye hitam di linimasa dengan menurunkan 6 orang anggotanya dari beberapa unit. Antara lain Satuan Reskrim, Satuan Intelkam dan Tim Humas Polresta Kediri.
Tim siber Polerta Kediri mengawasi akun linimasa dalam hal kampanye, SARA, pencemaran nama baik serta kabar hoax. Tim siber selama 24 jam memantau dunia maya baik website, akun linimasa hingga komentar maupun status pasangan calon dan tim pemenangan atau pendukung pasangan calon.