Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar meninjau Stand Dinas Koperasi, UMKM Kota Kediri pada Pameran produk unggulan UKM di Jakarta Convention...
![]() |
Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar meninjau Stand Dinas Koperasi, UMKM Kota Kediri pada Pameran produk unggulan UKM di Jakarta Convention Center (JCC), 2 Oktober 2015 – Foto: dinkop.kedirikota.go.id |
Foto Kediri - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri terus mendorong peningkatan jumlah pengusaha kecil di kota tahu itu. Melalui Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, pemkot gencar melakukan sosialisasi Program Dana Bergulir UMKM tahun 2018.
“Melalui program ini, pemda setempat menyiapkan anggaran dana Rp 9 miliar. Dana tersebut kami titipkan di BPR Kota Kediri,” Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Kediri, Apip Permana, di Balai Kota Kediri, Selasa 27 Februari 2018.
Menurutnya upaya peningkatan jumlah pengusaha ini sekaligus bertujuan memperluas lapangan pekerjaan baru di Kota Kediri. Untuk memuluskan program ini pihaknya memberikan kemudahan sekaligus bantuan. Secara umum, program ini memang diadakan untuk memberikan kemudahan dan bantuan permodalan bagi UMKM.
“Terlebih lagi, para calon debitur yang mengajukan pinjaman dana bisa memperoleh bunga ringan. Karena, pada tahun ini besaran bunga yang ditetapkan turun menjadi 4 persen per tahun, dibandingkan dengan bunga pinjaman pada tahun lalu sebesar 6 persen per tahun,” katanya. (Baca: Pemkot Kediri Pacu Ekonomi Kreatif)
Di sisi lain, tambah dia, dalam menunjang keberhasilan program Dana Bergulir UMKM ini maka pihak Pemkot Kediri menggandeng BPR Kota Kediri. Dengan demikian, ke depan setiap debitur akan menerima pinjaman dana dengan nominal beragam.
“Untuk pelaku UMKM, maksimal dana yang bisa dipinjam Rp 25 juta, sedangkan maksimal Rp 100 juta bagi koperasi,” katanya.
Dia menyebutkan, untuk mengajukan pinjaman dana ini maka tiap UMKM bisa menyiapkan sejumlah agunan atau jaminan. Mulai dari sertifikat tanah hingga jaminan berupa benda berharga lainnya.
“Mereka juga bisa menjaminkan BPKB sepeda motornya, maupun sertifikat tanah baik yang berada di Kota atau di Kabupaten Kediri,” katanya.
Dia melanjutkan, setelah pengajuan pinjaman ini diterima pihak bank maka jangka waktu maksimal atau tenor yang diberikan maksimal mencapai 3 tahun.
“Kami harap, program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh UMKM dan koperasi yang ingin mengembangkan usahanya,” katanya. (Baca: Kadin Kediri Terkendala Anggaran Bina UMKM)