Foto: Berita Jatim Foto Kediri - KPU Kabupaten Kediri membentuk badan ad hoc yang pesertanya dari PPK dan PPS pada Pilgub Jatim 2018. ...
![]() |
Foto: Berita Jatim |
Foto Kediri - KPU Kabupaten Kediri membentuk badan ad hoc yang pesertanya dari PPK dan PPS pada Pilgub Jatim 2018. Badan ini dibentuk dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Sebanyak 156 PPK dan PPS ikut dalam rekrutmen ini.
"Pembentukan badan ad hoc untuk Pemilu 2019 ini menggunakan system evaluasi. Penilaian akan dilakukan bagi PPS dan PPK terhadap rekan kerja masing-masing, serta oleh panitia penyelenggara setingkat di atasnya, termasuk penilaian oleh jajaran KPU Kabupaten Kediri," kata Anggota KPU Kabupaten Kediri, Syamsuri di Hotel Bukit Daun, Kabupaten Kediri, Rabu 21 Februari 2018. (Baca: KPU Kediri Lantik PPK dan PPS Susulan)
Untuk menentukan personil yang dilibatkan kembali dalam Pemilu 2019, KPU Kabupaten Kediri membuat penilaian berbasis evaluasi. Penilaian itu kemudian direkapitulasi. Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kediri ini menegaskan, dari jumlah PPK sebanyak lima orang, akan diambil tiga orang.
"Jumlah peserta yang ikut dalam evaluasi kinerja ini diambilkan lima orang PPK kecamatan, tambah satu orang sekretaris. Sehingga 26 kecamatan X 5 orang menjadi 156 peserta. Sedangkan untuk satu sekretaris secara otomatis akan ditetapkan," beber Syamsuri.
Penyaringan berbasis evaluasi kinerja ini, kata Syamsuri, tujuannya untuk memilih yang terbaik dari PPK dan PPS. Dirinya menyadari bahwa kinerja PPK dan PPS dalam Pilpres 2019 mendatang tentunya lebih berat dan personil badan ad hoc nya justru lebih sedikit. Tetapi hal ini telah diamanatkan dalam pasal 52 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu bahwa PPK dalam Pileg dan Pilpres berjumlah tiga orang.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri dua periode ini menyampaikan tentang ketentuan dalam perekrutan PPK dan PPS. Bagi PPK dan PPS yang telah bekerja selama dua periode, tidak bisa ikut serta dalam pemilihan di 2019.
Periode yang dimaksud yaitu keikutsertaan pada pemilihan atau pemilu untuk periode tahun 2004-2008, periode 2009-2013, dan periode 2014-2018.
Karena itu, sesuai kesadaran masing-masing, anggota PPK dan PPS yang telah bekerja selama dua periode untuk menjadi tim verifikator teman-temannya yang mengikuti perekrutan pada Pemilu 2019