Kawasan tugu SLG - Foto: duta.co Foto Kediri - Slamet Solikin warga Desa Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri tanah pen...
![]() |
Kawasan tugu SLG - Foto: duta.co |
Foto Kediri - Slamet Solikin warga Desa Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri tanah peninggalan leluhurnya Kasan Mardjo telah beralih fungsi menjadi aset desa setempat. Ia pun menuntut Pemerintah untuk mengganti rugi tanah warisan itu.
Seperti diberitakan duta.co, kuasa hukumnya, Danan Prabandaru, SH, usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa 27 Maret 2018 siang, kepada wartawan mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi rugi materiil kepada Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem dan Kranggan, Kecamatan Gurah. Tuntutan sebesar lebih dari Rp 10 miliar dan kerugian moril Rp 10 miliar.
Menurut Danan, pihak tergugat diduga telah mencaplok tanah peninggalan seluas 5.780 meter. Tanah tersebut telah beralih hak menjadi bengkok Kepala Desa Tugurejo yang dijadikan kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG).
Sidang gugatan perdata ini memasuk agenda pembuktian surat-surat. Pemerintah Kabupaten Kediri yang diwakili Bagian Hukum dan Desa Tugurejo mengajukan surat-surat dokumen tanah ke majelis hakim.
“Hari ini pembuktikan surat dari Pemkab dan dari Desa Tugurejo. Minggu depan pemeriksaan setempat. Tetapi ditunda untuk dua minggu, dengan agenda pemeriksaan setempat plus pengukuran ulang. Sidang, minggu depan masih pembuktian surat,” kata Danan Prabandaru, SH. (Baca: Inilah Lima Fakta Tentang Tugu SLG)
Obyek gugatan yang diperkarakan berada di sebelah timur ikon Kabupaten Kediri, Monumen SLG. Tepatnya berada di sebelah selatan Rumah Makan Taliwang. Menurut Danan Prabandaru, sesuai Buku C Desa, tanah tersebut milik almarhum Kasan Mardjo. Tetapi kenyataanya sudah menjadi tanah bengkok Kades Tugurejo.
Malah kini tanah tersebut sebagiannya sudah berubah menjadi jalan, sebagian lainnya berubah menjadi taman. Ada pula yang masih berupa tanah sawah.
Sayangnya ketika ditanyakan mengenai penyebab peralihan tersebut karena apa, Danan mengaku, belum mengetahui. Karena alasan itu ahli waris mengajukan gugatan. Dari persidangan di pengadilan akan dibuktikan klaim ahli waris.
“Dulu, itu merupakan bekas tanah gogolan. Kita mempunyai bukti-bukti berupa konversinya hak milik tahun 1964 kita dapatkan dari pertanahan dan dari buku C Desa buktinya juga ada. Kita juga punya saksi-saksi. Tapi saksi baru kita hadirkan dalam sidang berikutnya. Hari ini merupakan sidang yang ke delapan kali,” beber Danan.
Lahan seluas 5.780 meter tersebut, imbuh Danan pada buku C Desa dan konversi atas nama Kasan Mardjo. Tetapi, menurut pihak Desa Tugurejo adalah bengkok Kades Tugurejo. Ahli waris menuntut supaya tanah itu dikembalikan bersama kerugian-kerugian selama dikuasai oleh pemerintah.
“Sejak program pembangunan Monumen SLG kita tidak bisa menguasai. Kemarin kita ajukan gugatan materiil Rp 10 miliar sekian dan kerugian moril Rp 10 milyar,” pungkasnya. (Baca: The Changcuters Tampil di Tahun Baru, Perbaikan SLG Dikebut)
Sempat Didemo
Rabu, 23 November 2017 lalu, belasan massa ahli waris Kasan Mardjo berunjuk rasa menuntut pengembalian tanah mereka yang diduga dicaplok Pemkab Kediri. Dalam aksi unjuk rasa, mereka melakukan longmarch menuju ke Monumen SLG.
Massa menuntut Pemkab Kediri mengembalikan tanah milik ahli waris Kasan Mardjo. Tanah tersebut beralih fungsi menjadi jalan menuju Monumen SLG dari arah Kecamatan pare, tepatnya di depan dan selatan Depot Taliwang.
Massa membeberkan bukti kepemilikan lahan seluas 5780 meter persegi atas nama Kasan Mardjo di buku C Desa Kranggan, Kecamatan Gurah sesuai surat Badan Pertanahan setempat tanggal 2 Desember 2014 silam.
Lahan ini telah berubah fungsi menjadi jalan raya, padahal belum pernah ada peralihan hak dari kasan mardjo kepada siapapun termasuk Pemkab Kediri. Lokasi tanah yang diklaim ahli waris berdasarkan buku C Desa Kranggan di bagian timur berbatasan dengn jalan raya arah Pare, sebelah barat berbatasan dengan jalan aspal menuju Patung Totok Kerot.
Selatan berbatasan langsung dengan tanah Kasan Marjo diluasan 0,8 hektar dan sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Karlean, warga Dusun Dadapan.
Sebelumnya, 3 Juni 2016, rombongan keluarga besar Slamet Solikin bersama para kuasa hukumnya meluruk Kantor Balai Desa Tugurejo. Mereka menuntut pengembalian asset tanah warisan itu. Mereka mengaku kecewa, karena dua pemerintah desa sebagai pemangku wilayah justru saling lempar tanggung jawab dan mengkaburkan status tanah.
Slamet Solikin, bukti kepemilikan tanah tersebut tertuang dalam buku Leter C desa atas nama Kasan Mardjo, kakeknya. Tetapi pihak Desa Tugurejo berusaha mengkaburkan status kepemilikan tanah itu dengan melempar tanggung jawab kepada Desa Kranggan, Kecamatan Gurah.
Saat itu Sobirin, selaku Kepala Desa Tugurejo mengaku, keluarga Solikin meminta surat menyurat mengenai tanah yang dimaksud. Tetapi dirinya tidak dapat memberikan, karena berdasarkan surat-surat yang tunjukkan Solikin bukan berada di wilayahnya, melainkan di desa lain (Desa Kranggan).
Karena tidak memperoleh hasil, rombongan kemudian mendatangi Balai Desa Kranggan, Kecamatan Gurah. Tetapi, mereka juga tidak berhasil mendapatkan surat menyurat yang dikehendaki. Pihak desa beralasan bahwa, telah terjadi perubahan persil berdasarkan catatan di buku leter C desa tahun 1977.
Anang Fathoni, selaku Sekretaris Desa Kranggan beralasan, berdasarkan bukti yang mereka bawa berupa leter C desa sebelum tahun 1977 itu status tanah merupakan milik ahli waris Kasan Mardjo. Namun setelah tahun 1977 terjadi perubahan persil.
Tanah itu menjadi bagian dari wilayah Desa Tugurejo. Kami tidak tahu yang menjadi penyebab perubahan itu. Anang juga beralasan saat perubahan itu dirinya belum menjabat sebagai perangkat. Karena itu pihaknya belum dapat memberikan permintaan surat menyurat dari keluarga Slamet. Menurutnya perkara itu masih dalam penanganan Polda Jatim.
“Saya tidak bisa memberikan apa yang panjenengan semua minta. Perkara ini masih dalam penyelidikan kepolisian dan belum di SP3 (dihentikan perkaranya). Saya sendiri baru saja dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan,” jelas Anang Jumat 3 Juni 2016. (Baca: Beginilah Suasana Tahun Baru di Kediri)