Foto Kediri - Sinergi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Polres Kediri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kediri, jasa Raharja, rumah sakit...
Foto Kediri - Sinergi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Polres Kediri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kediri, jasa Raharja, rumah sakit, dan BPJS menghasilkan program Sistem Terpadu Penanggulangan Fasilitas Korban Lalu Lintas (SIPEKA).
Peluncuran inovasi SIPEKA diselenggarakan di Simpang Lima Gumul (SLG), Rabu 28 Februari 2018. Program SIPEKA ini di luncurkan bertujuan untuk menekan angka kecekakaan dan fatalitas korban akibat kecelakaan diwilayah Kabupaten Kediri.
“Kita ingin mengurangi fatalitas dari korban kecelakaan yang ada,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan di sela peluncuran di SLG, Rabu 28 Februari 2018.
Disampaikan AKBP Erick, dengan SIPEKA, pihaknya ingin seluruh masyrakat peduli dengan adanya insiden kecelakaan yang terjadi di dekatnya sesuai dengan Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. (Baca: Gowes Pare-Badas, Pelres Kediri Silaturahim dengan Masyarakat)
Fokusnya mengedukasi warga untuk memberikan pertolongan dan melaporkan adanya kecelakaan lalu lintas kepada polisi. Sebagaimana tampak pada simulasi yang dilakukan di area SLG pada hari itu.
Pada simulasi diperagakan, sebuah mobil ini melaju kencang dari Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri menuju ke Kota Kediri. Sesampainya di kawasan Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri tiba-tiba mobil berwarna putih itu berhenti mendadak di tengah jalan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama ada sebuah kendaraan bermotor yang juga melaju kencang. Diduga karena kaget, akibatnya pengendara motor tidak bisa mengontrol motornga dan menabrak sebuah mobil. Korban pun ahirnya terjatuh dan terkapar di tengah jalan.
Insiden laka lantas itu kemudian diketahui oleh masyarakat yang sedang melintas di lokasi kejadian. Warga yang melihat itupun langsung mencoba minta bantuan, dengan cara mengabarkan ke salah satu media radio agar diteruskan ke pihak unit Laka Lantas Polres Kediri.
Polisi kemudian menghubungi Dinas Kesehatan untuk mengirim ambulan ke TKP. Polisi dan sebuah mobil ambulan langsung tiba dilokasi untuk mengevakusi korban kerumah sakit terdekat.
SIPEKA merupakan kerjasama lintas sektoral yang menangani pelaporan pertama kecelakaan sebagaimana terlihat pada simulasi di atas. Sebagaimana tertuang dalam UU di atas, masyarakat wajib melakukan pertolongan dan melaporkan adanya kecelakaan lalu lintas ke pihak kepolisian.
“Adanya si peka juga sesuai dengan rencangan Undang undang bahwa mulai tahun 2011 sampai 2020 merupakan tahunnkeselamatan. Si peka ini di adakan berkat adanya sinergi dari lintas sektoral diantaranya, rumah sakit, Dinas Kesehatan, BPJS, Jasaraharja dan perusahan radio,” kata AKBP Erick.
Sesuai data Satlantas Polres Kediri, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kediri pada tahun 2017 berjumlah 1.258 kejadian yang terdiri dari kecelakaan berakibat luka-luka dan maninggal dunia. Sedangkan untuk dua bulan awal di tahun 2018 ini jumlahnya menurun dibanding bulan yang sama tahun lalu.
Wakil Bupati Kabupaten Kediri, KH. Masykuri mengatakan kendala saat ini adalah terkait infrastruktur jalan yang lebih cepat hancur dikarenakan ketidakpatuhan pengguna jalan. Padahal, pampak kerusakan jalan luar biasa. Pengendara dan kendaraan bisa jatuh jika jalan rusak parah.
Misalnya, khusus truk yang bermuatan material pasir dan Sertu melebihi tonase batas ambang muatan. Bahkan, truk memuat pasir itu melebihi dimensi yang telah ditentukan. Yakni, kapasitas truk pasir bermuatan lebih dari 12 ton hingga 16 ton menjadi lebih dari 20 ton.
“Banyak kendaraan bermotor jatuh lantaran jalan rusak bekas dilewati truk pasir,” katanya. (Baca: Jalan Rusak Parah Jalur Pare hingga Plosoklaten)
Upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan tidak serta-merta dapat dilaksanakan. Semuanya, butuh mekanisme karena perbaikan jalan membutuhkan anggaran dana yang besar.
"Kami mohon masyarakat ikut memantau kendaraan yang melebihi muatan untuk kebersamaan," imbuhnya.
Pihaknya telah menggunakan timbangan portable untuk menghalau truk itu namun kendalanya banyaknya jalan berpotensi membuat kendaraan yang melebihi muatan melalui jalur yang tidak diawasi.
Dia menambahkan sebenarnya terkait menjaga keawetan jalan dibutuhkan kesadaran bersama dari pemilik kendaraan supaya tidak melebihi tonase yang telah ditetapkan.
"Kalau infastruktur jalan baik pastinya perawatan kendaraan dan masa pemakaiannya awet," katanya.
Sementara itu Kepala Perwakilan Jasa Raharja Karesidenan Kediri, Eko Juli Winarso mengungkapkan, pihaknya telah menaikkan sejumlah santunan terhadap korban laka lantas menyusul hadirnya SIPEKA.
Misalnya, biaya ambulans dari lokasi kecelakaan menuju puskesmas atau rumah sakit. P3K yang dulunya tidak ada , sekarang diadakan kembali. Menurut Eko, kenaikan diharapkan meringankan warga yang kena musibah.
Jasa Raharja telah menggandeng 16 rumah sakit se Karesidenan Kediri untuk meng-cover biaya korban laka lantas . Jasa Raharja secepatnya menerbitkan surat jaminan biaya perawatan. Tapi asuransi tidak meng-cover biaya perawatan terhadap korban laka lantas tunggal.
Eko mencontohkan, criteria yang tercover Jasa Raharja, yakni kalau dua kendaraan bermotor bertabrakan, ditabrak kendaraan, dan kecelakaan umum. Seluruh korban laka sesuai criteria Jasa Raharja secara otomastis biaya perawatan ditanggung.
“Yang dapat binaan dapat bantuan santunan biaya perawatan adalah yang ditabrak, kalau penabrak ya tidak dapat,” jelasnya.
Eko menuturkan warga tidak perlu bingung menanggung biaya perawatan, karena seluruhnya akan diklaimkan ke Jasa Raharja oleh rumah sakit. Santunan itu untuk seluruh biaya pengobatan.
Jasa Raharja telah menaikkan santunan korban laka yang meningggal dua kali lipat daru Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta sedangkan biaya perawatan korban laka dari Rp 10 juta naik menjadi Rp 25 juta.