Flamboyan Karaoke salah satu tempat hiburan malam selalu dipenuhi pengunjung - Foto: duta.co Foto Kediri - Keberadaan Kota Kediri id...
![]() |
Flamboyan Karaoke salah satu tempat hiburan malam selalu dipenuhi pengunjung - Foto: duta.co |
Foto Kediri - Keberadaan Kota Kediri identik dengan kota santri karena memiliki sejumlah pondok pesantren dan lembaga dakwah. Namun predikat itu kini apakah masih relevan mengingat maraknya tempat hiburan malam atau pun cafe yang muncul bagai jamur di musim hujan?
Bahkan, kota yang berjuluk Kota Tahu ini baru-baru menjadi sasaran peredaran narkoba dan miras. Seperti yang baru saja terjadi, BNN Kota Kediri dan Polres Kediri mengamankan paket yang diduga berisi narkoba.
Paket ini dikirim dari Selandia Baru dan ditujukan kepada seseorang berinisial DM (45) dengan alamat di komplek rumah ibadah di sekitar Taman Sekartaji, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Jumat 23 Maret 2018 siang.
Unit Reskrim Polsek Kota Kediri juga meringkus tiga pengedar narkoba jenis pil dobel L. Para tersangka diringkus di Gang Jl Selowarih Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri. (Baca: Menengok Cara Kota Kediri Tangani Orang Gila)
Sementara itu sedikitnya 54 botol miras ukuran botol sedang dan 12 botol ukuran besar, berhasil disita dari warung milik Iswahyudi (42) warga Jl. Patiunus Kota Kediri dalam razia gabungan digelar Satpol PP, Sat Sabhara Polresta Kediri, Sub Denpom V Kediri dan Kodim 0809.
Warung berada diantara Pasaraya Sri Ratu dan Metro Palace Karaoke ini, berhasil ditemukan puluhan botol miras yang diakui dipasok dari seseorang yang tinggal di Kota Kediri. “Setiap hari ada yang kirimi, atau jika habis, tinggal hubungi kemudian dikirim,” jelas Iswahyudi
Anehnya, Iswahyudi pun mengaku tidak tahu siapa yang membuat atau alamat kurir yang mengirimi dagangan miras oplosan. Dari keterangan sejumlah masyarakat dan pengakuan dari sejumlah keluarga korban yang meninggal karena over dosis miras oplosan, kawasan Jl. Patiunus tidaklah asing di telinga warga Kota Kediri.
Predikat Kediri sebagai kota santri, masyarakatnya yang memiliki budaya tinggi pun terancam atas keberadaan narkoba dan miras oplosan. Benda-benda haram itu mudah didapat lantaran tersebar luas dan dijual dengan harga cukup murah.
Berdasarkan data dikeluarkan Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), bahwa izin resmi dikeluarkan bagi tempat usaha menjual minuman keras, hanyalah 8 toko. (Baca: Jatim Gencar Razia Orang Gila, Di Kediri 3 Orang Terjaring)
Adapun 8 lokasi usaha yang mengantongi izin resmi menjual miras, Hotel Merdeka berada di Jl. Basuki Rahmat dan Grand Surya Hotel berada di Jl. Dhoho, keduanya atas nama pemilik Drs. Budiono Widyanto, Toko Sinar Waras Jl. Dhoho 100atas nama pemilik Harijanto Juwono, Toko Soen Jl. Patimura 24 atas nama pemilik Christien Yolanda Listyo.
Kemudian X – Movie Cafe & Karaoke Jl. Mayor Bismo 75 atas nama pemilik Sudjono Teguh Widjaja, Metro Palace Resto & Karaoke Jl. Patiunus 22 atas nama pemilik Dr. Nita Damayanti, Mayar Putra Karaoke Cafe & Pub dan Toko Mayar Putra berada di Kawasan Ruko Jl. Ruko Brawijaya masing – masing atas nama pemilik Budi Santoso dan Temmyuntoro.
Selain itu, Kota Kediri juga menghadapi ancaman sosial gara-gara maraknya tempat hiburan malam. Tempat seperti ini biasanya identik dengan perempuan seksi berpakaian minim. Bahkan keberadaan mereka ditengarai sebagai penjaja seks.
Misalnya saja, 2 lokasi hiburan malam, baik di Flamboyan Karaoke maupun di Mega Bola Karaoke, ditemukan sejumlah perempuan berpakaian minim, yang mengaku bekerja sebagai pemandu lagu.
Perempuan berpakaian seksi, memoles wajah berlebih dan bisa dijumpai hingga malam menjelang pagi, kini bagaikan hal lumrah. Pemerintah Kota (Pemkot) sendiri seakan gamang menyikapi tempat-tempat seperti ini. Tindakan hukum tak mungkin dilakukan bila tidak ada bukti pelanggaran.
Paling-paling upaya razia yang dilakukan dengan menjaring mereka yang berkeliaran. Selain itu razia menyasar penjual miras yang berada di sekitar tempat itu. Bahkan, razia ini hanya berujung dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan menyita barang bukti dan hanya memberikan pembinaan baik kepada penjual miras atau penggelola tempat hiburan malam, yang kedapatan menyediakan miras.
Saat razia terakhir di Cafe Mega Bola, sempat terjadi sitegang antara petugas gabungan dengan pemiliknya, Moh. Agus Sudaryono, mengaku bahwa dirinya memiliki ijin lengkap usaha.
“Saya tidak jual miras, tapi saya kecolongan ini karena ada pengunjung bawa miras dari luar,” jelas Agus dihadapan sejumlah wartawan.
Ketua Kuartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Kediri Muchlis mengeluhkan beredarnya miras, narkoba dan tempat hiburan malam. Akibatnya, keberadaan pemuda jaman sekarang disebutnya sungguh memprihatinkan.
“Tak bisa dipungkiri, memberantasnya harus kita akui sangat sulit. Namun paling tidak, instansi pemerintahan atau pihak terkait bisa memberikan kegiatan lain bagi para pemuda,” jelas Muchlis, setidaknya pemuda disibukkan dengan kegiatan yang bermanfaat.
Bila malam Jum’at, jalanan di Kota Kediri dipenuhi lelaki bersarung kini suasana tersebut telah berbaur dengan maraknya sejumlah perempuan yang berlalu – lalang tanpa memiliki rasa risih sedikitpun.
“Selama Jajaran Satpol PP yang gencar melakukan penegakan atas dibuatnya Perda terkait hiburan malam dan penjualan miras,” jelas Kabag Humas Pemerintah Kota, Apip Permana.
(Baca: Satpol PP Tampung Orang Gila yang Kabur )