Moch. Wahyudi, Komisioner KPU Kota Kediri divisi keuangan, umum, dan logistik (berbatik merah) menjadi moderator, dan untuk narasumber K...
Foto Kediri - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan sosilisasi sosialisasi pendidikan politik bagi warga Kota Kediri. Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak Kota Kediri tahun 2018.
Sosialisasi yang bersinergi dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kediri dilaksanakan di Aula Kelurahan Banjaran Kota Kediri Rabu, 21 Maret 2018. Sosialisasi dihadiri 150 orangdari ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) se-Kota Kediri.
Ketua KPU Kota Kediri, Agus Rofiq memberikan materi berkaitan dengan hal-hal dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018. Seperti syarat-syarat pemilih, daftar pemilih tetap, kampanye pasangan calon, pemungutan dan penghitungan suara, dan mengenai politik uang. (Baca: Uniknya Sosialisasi Pilwali Kediri Melalui Pawai Ogoh-Ogoh)
Pada kesempatan itu Agus menyinggung terkait dengan politik uang. Dia mengatakan disinyalir pemilu-pemilu sebelumnya, pemilih memilih bukan karena orangnya melainkan dari apa yang mereka terima dari paslon.
"Ini kalau diteruskan, lama-lama bisa menimbulkan bahaya. Nanti pada saat calon Walikota dan Wakil Walikota tidak terpilih akan kehabisan harta benda, dan untuk yang terpilih menjadi tidak ingat dengan siapa-siapa," jelas Agus Rofiq.
Padahal menurut Agus, baik pemberi dan penerimanya terkait politik uang bisa terkena sanksi pidana. Sanksi berupa hukumannya tidak main-main. Sanksi berupa kurungan penjara 2 sampai 6 tahun, dan ganti rugi uang sebanyak 200 juta sampai dengan 1 Miliar.
Diakhir acara Agus Rofiq memperkenalkan pasangan calon untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri, serta pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Untuk Pilwali Kota Kediri ada tiga pasangan calon, yaitu, pasangan nomor urut satu, Aizzudin dan Sudjono Teguh Widjaya, pasangan nomor urut dua, Abdullah Abu Bakar dan Lilik Muhibah, dan pasangan urut tiga, Samsul Ashar dan Teguh Juniadi.
Sedangkan untuk Pilgub Jatim, pasangan urut satu , Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto, dan pasangan urut dua, Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno.
"Kenali orangnya, kenali visi misinya untuk pemilih pemimpin kita untuk lima tahun kedepan," tandas Agus Rofiq mengakhiri materinya. (Baca: Panwaslu Kota Kediri Bisa Hentikan Kampanye Jika Membandel)
Sebelumnya KPU Kota Kediri juga melaksanakan sosilisasi dan bimbingan teknis laporan dana kampanye (LPSDK dan LPPDK) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri. Komisioner KPU Kota Kediri divisi teknis, Pusporini Indah Palupi me-review Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus diserahkan pada tanggal 14 Februari 2018, dan semua pasangan sudah memenuhi. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) terakhir harus dikumpulkan terakhir tanggal 20 April 2018 dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terakhir pada tanggal 24 Juni 2018.
Komisioner KPU Kota Kediri divisi hukum, Nurul Mamnun menyatakan, kewajiban peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2018 ada tiga yaitu, LADK, LPSDK, dan LPPDK. Cakupan laporan LPSDK, harus mencantumkan seluruh penerimaan sumbangan setelah laporan LADK. Sedangkan cakupan untuk LPPDK, harus mencantumkan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disajikan melalui pendekatan aktifitas.
Nurul Mamnun juga menjelaskan tentang larangan sumber dana kampanye.”Negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asing. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lainnya, ”terang Nurul Mamnun.
Sementara menurut Achmad Maqsudi, dari Ikatan Akuntan Provinsi Jawa Timur, LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima pasangan calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota,”jelas Achmad Maqsudi. LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Kebijakan KPU menurut Maqsudi, dalam pelaporan dana kampanye, antara lain meningkatkan pelayanan kepada peserta pemilihan untuk menyusun laporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel, menerbikan alat bantu aplikasi untuk memudahkan peserta pemilu menyusun laporan dana kampanye. Kewajiban KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota sebagai penyelenggara pemilihan untuk membentuk desk layanan laporan dana kampanye dengan sumber daya manusia yang kapabel, dan memberikan layanan data dan informasi laporan dana kampanye.
Selanjutnya, Maqsudi menjelaskan mekanisme penetapan jumlah batasan pengeluaran dana kampanye “KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik atau petugas yang ditunjuk pasangan calon untuk mendapatkan masukan. Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota dengan memperlihatkan hasil rapat koordinasi,”ujar Achmad Maqsudi.
Terakhir, Maqsudi menyampaikan pengalaman berharga Pilkada serentak sebelumnya. “Rekening khusus dana kampanye dibuka bukan atas nama paslon, pembatasana pengeluaran dana kampanye belum mencerminkan semangat efisiensi belanja kampanye. Pemenuhan syarata administrasi dan/atau peninjauan lapangan/klarifikasi dalam seleksi KAP, dan kualitas laporan dana kampanye paslon,”tandasnya. (Baca: Awas! Ada yang Mengawasi Kampanye Hitam di Kota Kediri)