Foto Kediri - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bakal memberikan sanksi pada semua kandidat pemilihan walikota (pilwali) Kediri jika mer...
Foto Kediri - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bakal memberikan sanksi pada semua kandidat pemilihan walikota (pilwali) Kediri jika mereka melanggar aturan kampanye, seperti, melibatkan anak-anak dalam kampanyenya.
Komisioner Panwaslu Kota Kediri, Mansyur mengatakan, pelibatan anak-anak dalam kampanye termasuk larangan. Jika menemukan tindakan terlarang yang dimaksud, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas mulai dari peringatan hingga penghapusan jadwal kampanye bagi paslon yang melanggar itu.
Ia mencontohkan, pelibatan anak yang dimaksud seperti meyertakan anak pada konvoi atau mendatangi kerumunan anak saat kampanye. Termasuk dalam hal ini mengajak foto bersama. “Ikut ningbrung saja sudah salah apalagi memotret paslon dengan background anak, lalu diupload ke media sosial untuk bahan kampanye, itu sudah salah besar,” ujarnya. (Baca: Awas! Ada yang Mengawasi Kampanye Hitam di Kota Kediri)
Sanksi bagi si paslon yang mengeksploitasi anak untuk bahan kampenye diberikan bila paslon melakukan pertama kali. Namun bila telah diperingatkan tetap membandel, panwaslu bisa melangkah ke sanksi yang lebih tegas.
Panwas bisa menghentikan kampanye saat itu juga, yaitu saat mereka menemukan fakta terjadinya pelibatan anak-anak pada kegiatan kampanye. Kalau dua kali tidak diindahkan dan paslon terus saja melakukan pelibatan anak secara massif sanksi yang diberikan bakal lebih keras.
Panwas juga berhak melakukan pengurangan jatah kampanye. Pengurangan jatah itu akan dilakukan pada jadwal kampanye selanjutnya. “Jadi kalau tetap saja membandel kami bisa melarang berkampanye pada jadwal selanjutnya,” ungkpnya.
Menurut Mansyur, sterilisasi anak dalam kegiatan kampanye, seperti kampanye terbuka di lapangan, dan di gedung-gedung pertemuan. Namun kampanye yang trend saat ini adalah kampanye ddor to door. Nah kampanye model terakhir, interaksi dengan anak sulit dihindari.
“Saat paslon datang ke rumah-rumah biasanya ada anak-anak. Situasi yang demikian ini wajar dan memang kami sering menemui hal demikian dalam setengah bulan kampanye ini,” kilahnya. (Baca: Komisi III DPR RI Lihat Persiapan Pengamanan Pilkada di Kediri)
Namun bila ada paslon yang sengaja mendatangi lembaga pendidikan seperti PAUD kemudian mengajak berfoto bersama anak-anak, menurut Mansyur hal itu tidak diperbolehkan. Itu adalah tindakan pelanggaran besar.
Sejauh ini Panwaslu belum menemukan laporan semacam ini. “Kami tindak kalau ada laporan,” katanya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar pertemuan evaluasi dan koordinasi atas pelaksanaan kampanye Pilwali dengan timses tiga paslon Kota Kediri di Lotus Hotel, Jum’at 2 Maret 2018.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yoni Bambang mengimbau kepada tim sukses pasangan calon, baik Pilwali maupun Pilgub untuk melaporkan kegiatan kampanye masing-masing, berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dikeluarkan pihak Polresta Kediri,
Bawaslu menekankan agar tetap selalu berkoordinasi ketika pasangan calon mengadakan kampanye di zona yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Selain sudah menjadi aturan, hal ini dilakukan untuk tetap menjaga kondusifitas masa kampanye terkhusus di Kota Kediri,” terangnya dihadapan Tim Kampanye Paslon, KPU, Gakkumdu, Satpol PP dan DPM PTSP Kota Kediri.
Dengan dua catatan selama masa kampanye telah berlangsung hingga akhir Maret nanti, diharapan bagi paslon, tim kampanye dan masa pendukung untuk tetap selalu mentaat aturan telah disepakati bersama. (Baca: Deklarasi Kampanye Damai, 3 Paslon Diarak Keliling Kota)