Foto: maspolin.com Foto Kediri - Dinas Perhubungan bersama dengan Satlantas Polres Kediri mengadakan razia untuk menertibkan truk ma...
![]() |
Foto: maspolin.com |
Foto Kediri - Dinas Perhubungan bersama dengan Satlantas Polres Kediri mengadakan razia untuk menertibkan truk material tambang galian C yang kelebihan muatan. Razia dilakukan tersebut dilakukan di Desa Banyakan Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Kamis 29 Maret 2018 pagi.
Operasi dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyaman pengguna jalan dalam berkendara, sekaligus mencegah potensi terjadinya laka-lantas. Operasi juga untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan yang disebabkan oleh kelebihan tonase pada truk.
Petugas menghentikan seluruh armada truk pengangkutan material dari lokasi tambang tanah dan batu. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan. (Baca: Jalan Rusak Parah Jalur Pare hingga Plosoklaten)
Dari hasil pemeriksaan ini diketahui, ada belasan sopir tak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi atau SIM. Sopir hanya menunjukkam selembar surat keterangan dari CV Multi Tunas Mandiri, sebuah jasa kontraktor asal Kabupaten Nganjuk.
“ Dalam operasi ini total tilang sebanyak 27, barang bukti yang disita yakni 17 STNK dan 10 truck dalam keadaan isi muatan material tanah uruk. 10 truk iamankan di lokasi Terminal Dishub Kabupaten Kediri. Dari 27 truk tersebut semua tidak membawa STNK dan 10 pengemudi diantarannya tidak membawa SIM,” kata AKP M Amirul Hakim, S.IK, Kasatlantas Polresta Kediri.
Selain kelengkapan dokumen berkendara di jalan, sopir juga mengangkut material di atas batas tonase, padahal jalan daerah itu masuk kelas tiga yang hanya boleh dilalui kendaraan dengan dimensi delapan ton.
Selain itu, banyak sopir juga beroperasi di saat jam sekolah antara pukul 06.00 WIB sampai 07.00 WIB. Perbuatan mereka melanggar Peraturan Bupati Kediri Nomor 78 Tahun 2016 tentang jam operasional.
Kepala Pengendalian Oprasional Dishub Kediri, Suradi menjelaskan, dalam razia kali ini selain menertibkan truk yang kelebihan tonase, pihaknya juga mengecek kelengkapan surat- surat. (Baca: Jalur Kunjang-Pagu Rusak Parah, Polisi Cat Jalan yang Berlubang)
“Alhasil, dalam operasi ini kurang lebihnya sebanyak 15 truk berhasil kita tilang karena telah melanggar aturan. Mulai dari kelebihan tonase angkutan dan surat – surat perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suradi mengatakan berdasarkan aturan yang ada, sebuah truk dapat diizinkan oprasional dengan ketentuan maksimum muatan sebesar 8 ton saja.Namun di lapangan seringkali ditemukan mereka melebihi muatan semua.
“Karena itu kita langsung menindak tegas dengan cara menilangnya dan selanjutnya akan kita amankan di Kantor Dishub Kabupaten Kediri untuk mengurangi jumlah muatan,” terangnya.
Keberadaan truk bermuatan pasir yang berlalu lalang di Desa Banyakan meresahkan warga setempat. Adi Sujarno warga Desa Banyakan, RT 2/ RW 2, Kecamatan Banyakan mengaku lalu lalangnya truk yang melewati kediaman rumahnya sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Ratusan truk tersebut kalau kita amati terasa tak ada habisnya lewat di sini. Karena jumlah armada dari muatan pasir tersebut sangatlah banyak,” katanya.
Selanjutnya, Adi Sujarno juga mengeluh karena dampak dari truk muatan yang selalu melewati daerahnya seringkali menerbangkan debu dan mengancam keselamatan warga. Selain berdampak negatif bagi kesehatan, rumah warga menjadi kotor.
“Kami sendiri terkadang merasa kesal akan hal itu. Pasalnya, kendaraan truk tersebut membawa dampak negatif banyak sekali. Diantaranya adalah polusi udara karena pasir itu (Bledug). Kami setiap hari hampir mengalami batuk – batuk bahkan sesak nafas yang disebabkan dari muatan pasir itu,” ungkapnya.
Selain itu, dengan banyaknya truk yang lalu lalang disekitarnya, menyebabkan jalan – jalan rusak. Yang pada akhirnya membawa mala petaka atau bahaya.
“Atas perihal ini, kami meminta, supaya pihak terkait yang mempunyai kewenangan dalam hal ini bisa berupaya untuk menertibkannya,” tukasnya.