Perwakilan Paguyuban kepala desa ketika menerima wawancara dengan awak media. Foto Kediri - Ratusan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten K...
![]() |
Perwakilan Paguyuban kepala desa ketika menerima wawancara dengan awak media. |
Foto Kediri - Ratusan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kediri gagal menemui Bupati Kediri Hariyanti Sutrisno. Padahal, niatan bertemu itu sudah ketiga kalinya.
Terbaru, mereka mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Kediri untuk meminta audiensi dengan Bupati pada Selasa 6 Maret 2018. Namun sayangnya mereka gagal lagi untuk menggelar audiensi dengan pimpinannya.
Niatan beraudiensi dengan Bupati untuk membahas polemik pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri. Sebelumnya para kades yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri ini sudah mengirim surat permintaan audiensi sebanyak dua kali.
Sejumlah perwakilan kades akhirnya hanya ditemui Kesbangpol PP Kabupaten Kediri. Pertemuan di ruang Satpol PP ini berlangsung tertutup untuk umum. Para wartawan dilarang masuk mengikuti jalannya audiensi.
Sudah bersusah payah, mau tidak mau mereka menerima tawaran ditemui. Itupun tidak semuanya boleh ikut. Kepada mereka diinformasikan Bupati berada di luar sehingga delapan perwakilan kades ditemui Kesbangpol PP Kabupaten Kediri.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Yohansyah mengatakan para kades berkeinginan bertemu Bupati bukan untuk berdemo, melainkan hanya ingin beraudiensi. Meski gagal para kades tidak patah semangat, Mereka tetap berupaya menemui Bupati Haryanti Sutrisno.
Menurut Johansyah, Bupati harus mendengarkan dan mengetahui secara langsung masalah yang muncul dalam pengangkatan perangkat desa 2018. Aspirasi dan informasi itu sudah disampaikan kepada Kabag Hukum.
“Kami hanya ingin kewenangan kades sesuai UU No 6 Tahun 2014 dikembalikan, Kembalikan roh kades,” tandas Johansyah.
Perda maupun Perbup Kediri sebenarnya, kata Johansyah tidak menghambat dalam rekrutmen perangkat desa, tetapi hanya teknis pelaksanaan yang bermasalah. Tehnisnya terlalu berbelit-belit.
"Yang perlu dipahami kewenangan camat terlalu dalam bahkan terkesan mengintervensi proses rekrutmen perangkat desa ini. Rekomendasi camat harus nomor satu (peringkat pertama) yang harus dilantik. Padahal, posisinya hanya merekom tidak bisa mengangkat dan memperhentikan perangkat desa,"kecamnya.
Menurut Johansyah setelah tujuh hari kerja, camat tidak memberi rekomendasi, secara otomatis calon dengan peringkat pertama yang dilantik. Sedangkan, Kepala Desa melantik peserta berdasar rekomendasi dari Camat.
"Kita hanya meluruskan saja. Mereka adalah pengawal - pengawal aturan yang benar. Tapi, kenapa tidak bisa mencermati secara benar. Kita kepala desa tidak tahu aturannya, tapi menurut pemahaman saya seperti itu," jelasnya.
Terkait pertemuannya dengan Kesabangpol, Johansyah mengatakan, hasil pertemuan dengan kades ini pihak Kesbangpol akan menyampaikan ke Bupati Kediri, "Tadi kata perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kediri akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini kepada Bupati Kediri," terangnya.
Berdasarkan hasil audiensi hari ini, ada penjelasan bahwa dalam waktu dekat para kades akan dipertemukan dengan Bupati Kediri. Paguyuban Perangkat Desa Kabupaten Kediri ingin ada revisi di dalam aturan di Perbup yang mengikat.
Untuk diketahui, delapan orang perwakilan Kepala Desa yang ikut di dalam pertemuan tersebut, antara lain, Kepala Desa Tulungrejo, Kwadungan, Kaliboto, Sekaran, Klampitan, Karangpakis, Ndurenan dan Kepala Desa Klampisan.
Diberitakan sebelumnya, pengangkatan perangkat desa se-Kabupaten Kediri tahap pertama menyisakan polemik. Lantaran peserta yang dilantik bukan dari peringkat pertama hasil ujian menuai reaksi masyarakat. Kades didemo masyarakat pendukung calon perangkat yang tak direkomendasikan oleh kades
Di Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri warga berunjuk rasa menolak pelantikan. Karena polemik ini, aliansi LSM Kediri juga beberapa kali berunjuk rasa. Bahkan, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kediri langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah kepala desa serta peserta seleksi.
Di wilayah Kabupaten Kediri ada kurang lebih 26 kecamatan dan 345 desa dan satu kelurahan. Pengisian perangkat tidak hanya jabatan sekdes, malainkan jabatan non sekdes pula. Apabila ada jabatan yang kosong harus segera diisi agar nantinya pelayanan warga tidak terhambat. Sebelum desa malaksanakan pengisisan perangkat desa, diharuskan membuat perdes terlebih dahulu.