Ketiga Paslon akan mengikuti debat publik bertempat di IKCC - Foto: duta.co Foto Kediri - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mer...
![]() |
Ketiga Paslon akan mengikuti debat publik bertempat di IKCC - Foto: duta.co |
Foto Kediri - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri merencanakan menggelar debat publik Pilwali Kediri. Untuk merealisasikan hal itu, hasil keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan terkait pembahasan tema dan format Debat Publik Pilwali 2018, diumumkan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kilisuci di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 32 Kediri, pada Rabu kemarin, 11 April 2018,
(KPU) Kota Kediri telah menetapkan tata tertib untuk pasangan calon, undangan dan media peliputan. Hadir pada acara ini, Komisioner KPU Kota Kediri, perwakilan Polres Kediri Kota, Kesbangpol Kota Kediri
Hadir pula Panwaslu Kota Kediri dan tim kampanye Pasangan Calon Pilwali 2018 dari nomor urut 1,2 dan 3, dilaksanakan sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 23 April 2018 dan 22 Juni 2018. (Baca: Deklarasi Kampanye Damai, 3 Paslon Diarak Keliling Kota)
Dijelaskan Ketua KPU Kota Kediri, H. Agus Rofiq, pada debat pertama tema yang diusung meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan masyarakat.
Kemudian tema debat publik kedua yaitu, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dan memperkokoh NKRI dan kebangsaan. (Baca: Panwaslu Kota Kediri Bisa Hentikan Kampanye Jika Membandel)
“Berdasarkan hasil rakor lanjutan diputuskan baik kepada Paslon, undangan maupun media, untuk hadir di lokasi debat 30 menit sebelum siaran langsung dimulai. Mengikuti briefing dilakukan oleh tim TV yang menyiarkan di ruang khusus. Mentaati aturan main dalam siaran langsung. Mengikuti acara debat hingga selesai dengan tertib dan mentaati tata tertib penyelenggaraan debat publik dari KPU Kota Kediri,” terang Ketua KPU Kota Kediri.
Terkait tatib, khusus media dan undangan yang hadir dalam acara debat publik wajib memakai id card yang sudah disiapkan KPU. Menempati tempat duduk telah disediakan, Bertanggung jawab menjaga ketertiban selama debat publik berlangsung dan mentaati tata tertib penyelenggaraan debat publik terbuka.
“Kemudian apabila tidak mentaati tata tertib baik kepada media ataupun undangan, pihak KPU Kota Kediri berhak untuk mengeluarkan dari ruangan debat publik,” jelas Agus Rofiq. (Baca: KPU Kota Kediri: Disinyalir Pemilih Memilih Calon Karena Apa yang Diterima)