Polres Kediri menggiring empat orang tersangka pembobolan rekening bank (skimming) di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Kamis 12 April 2018 ...
![]() |
Polres Kediri menggiring empat orang tersangka pembobolan rekening bank (skimming) di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Kamis 12 April 2018 – Foto: Antara |
Foto Kediri - Polres Kediri berhasil membekuk para pelaku pembobolan rekening (skimming) nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dari penangkapan itu, polisi pun berhasil mengetahui modus pencurian itu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menjelaskan Polres Kediri sudah meringkus empat orang pelaku. Masing-masing adalah Supeno (43), Nur Mufid (35), Mustofa (49), dan Sujianto (48). Sementara tiga orang pelaku lain; Ahmad Jazuli alias Lintang dan Wino alias Arjuno serta Mr X masih buron. Polisi sudah memasukkan mereka ke daftar pencarian orang (DPO).
Tak seluruh pelaku adalah warga Kediri atau Jawa Timur. Pelaku warga Kediri adalah Supeno, sementara Nur Mufid merupakan warga Kendal, Sujianto dari Lumajang, Mustofa dari Tulungagung. Adapun Mr X dari Jakarta.
Masing-masing pelaku punya peran. Mr X menjadi peretas, Lintang sebagai pengirim data nasabah yang belum diolah, Arjuno mengirim data nasabah yang sudah diolah, Supeno bertugas menggandakan data, Mustofa dan Sujianto memasang spycam, serta Nur Mufid bertugas mengambil uang. (Baca: Pelaku Skimming ATM BRI Kediri Dibekuk)
Irjen Pol Machfud Arifin menjelaskan bahwa kasus yang sedikitnya merugikan 33 orang nasabah dengan total nilai uang Rp145 juta ini bisa dijadikan pelajaran. Kalangan perbankan, menurut Machfud, perlu meningkatkan keamanan nasabah dengan mengganti kartu ATM dari sistem magnet menjadi chip.
Seperti dilansir detikcom, Machfud mengatakan bahwa chip pada kartu ATM bisa menjadi salah satu upaya pencegahan praktik skimming. Maklum, kartu ATM yang bermagnet akan memudahkan orang jahat untuk menyalinnya melalui alat tertentu di mulut mesin ATM.
Namun tidak tertutup pula pelaku kejahatan juga bisa mengantisipasinya seiring perkembangan teknologi. "Dengan kemajuan teknologi yang ada, nanti mungkin lama-lama juga bisa dipelajari oleh pihak mereka. Zaman dulu nggak ada pencurian kayak gini," kata Machfud.
Malangnya, menurut pakar digital forensik Ruby Alamsyah saat diwawancara BBC Indonesia pada Rabu (21/03), kalangan perbankan Indonesia justru lamban mengubah kartu ATM atau debit bermagnet dengan chip.
Menurut Ruby, Bank Indonesia mewacanakan adopsi teknologi chip sejak 2010. "...tapi pelaksanaannya kerap diundur sampai 2021," katanya. (Baca: Skimming BRI Kediri Libatkan Sindikat Internasional)
Adapun dalam serangkaian skimming yang berlangsung di Kediri pada Maret itu, dua orang pelaku bertugas mencari mesin ATM bermerek (jenama) Hyosung. Lantas mereka memasang kamera pemantau (spycam) di bilik ATM terpilih.
Uniknya pelaku berpura-pura menjadi korban dengan menguras dana dari rekeningnya sendiri. Ini dilakukan agar mendapatkan ganti rugi dari pihak bank karena berpura-pura sebagai korban. Hal ini terungkap dalam gelar kasus perkara di Mapolres Kediri, Kamis 12 April 2018.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan melansir dari tribunnews.com, selain membobol rekening orang, komplotan ini juga membobol rekeningnya sendiri. Modus ini dilakukan oleh pelaku utama Supeno (43) warga Desa Ngadi, Mojo, Kabupaten Kediri.
Supeno bekerja sama dengan Sujianto (50) warga Pasirian, Kabupaten Lumajang serta M Toyib (54) warga Desa Purwokerto, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Toyib selaku pemilik rekening BRI semula hanya punya uang di ATM Rp 6 juta. Kemudian oleh Supeno ditransfer uang sebanyak Rp 110 juta ke rekening Toyib.Selanjutnya pelaku lain Sujianto juga mentransfer uang ke rekening Toyib sebanyak Rp 15 juta. Sehingga di rekeningnya terkumpul uang Rp 131 juta.
Kemudian oleh komplotan pelaku, rekening Toyib dibobol melalui ATM di Jateng. Toyib kemudian mendatangi BRI serta mengklaim uangnya juga ikut dibobol sebanyak Rp 131 juta.
"Pihak bank kemudian memberikan ganti rugi senilai uang hilang sebesar Rp 131 juta. Hasil pembobolan rekening sendiri dibagi bertiga," ungkap Erick.
Dalam komplotan ini Supeno yang menjadi koordinator aksi di wilayah Kediri. Pelaku kemudian merekrut tujuh orang lain, yakni Sujianto, Toyib, Nur Mufid (35) warga Kendal Jateng, Sugianto (38) warga Lampung, Mustofa (49) warga Desa Boro Kabupaten Tulungagung, Siswanto (49) warga Pekalongan Jateng, serta Ahmad Rido (34) warga Kendal Jateng.
Komplotan Supeno ini selain membobol di Kediri juga melakukan aksi serupa di wilayah Jawa Tengah. Tiga pelaku dari komplotan ini sedang dimintai Polda Jateng.
Sementara modus operandi komplotan ini memasang alat spy cams di mesin ATM. Ada tiga lokasi ATM yang dipasang spy cams di antaranya ATM BRI depan Diva Ngadiluwih, ATM BRI Jl Dhoho, dan ATM BRI RS Muhammadiyah, Kota Kediri.
Kemudian data yang berhasil diretas dikirim ke pelaku utama otak pembobolan atas nama Lintang alias Sadewo saat ini masih buron di Jakarta. Selanjutkan dari otak pelaku ini mengirim kembali kartu ATM berikut nomer PIN kepada Supeno pelaku lapangan di Kediri.
"Data nasabah berikut PIN ini dikirim lewat whast app. Kartu yang digunakan memakai kartu ATM bekas yang tidak berlaku lagi," ungkapnya.
Dari hasil pengakuan pelaku telah membobol dana nasabah BRI di wilayah Kediri sebanyak Rp 500 juta
Pelaku juga memanfaatkan bekas struk yang keluar dari mesin ATM. Pada kertas dapat dikenali jenis mesin ATM karena ada kode ID yang tercetak. "Para pelaku lapangan di Kediri ini disuruh mencari struk dan nomer ID dari ATM. Nomer ID ini dikirim untuk dianalisa pelaku di Jakarta," jelasnya.
Selama ini uang hasil membobol ATM digunakan untuk biaya operasional. Karena setiap beraksi memasang spy cams dan mencari struk ATM pelaku yang disuruh Supeno dapat upah Rp 200.000
"Kami belajar tak perlu lama karena hanya menjalankan alat-alat komputer. Spy cams kami pasang dalam waktu satu detik," kata Supeno, sembari memperagakan cara memasang spy cams di ATM.
Sementara perkenalan Supeno dengan Lintang otak pelaku pembobolan sewaktu menjadi PJTKI. Ide ini muncul bulan November 2017 setelah Lintang memberikan tawaran kepada Supeno untuk bekerja sama mencari struk ATM merk Hyosung.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 46 dan 48 Undang-Undang RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 363, 362 dan Pasal 378 KUHP. (Baca: Polri Duga Raibnya Dana Nasabah BRI Kediri Bukan Karena Skimming )