Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi memberikan santunan kepada yatim piatu di Aula Rupatama Polres Kediri Kota - Foto: duta.co ...
![]() |
Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi memberikan santunan kepada yatim piatu di Aula Rupatama Polres Kediri Kota - Foto: duta.co |
Foto Kediri - Terkait peraturan wali kota tentang waktu berjualan di bulan suci Ramadhan bagi pengusaha makanan, hiburan malam, panti pijat hingga pengaturan atas pengeras suara pada tempat ibadah, Polresta Kediri Kota menggelar forum silaturahim kamtibmas bertempat di Aula Rupatama Polres Kediri Kota, Jumat 18 Mei 2018.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi .SIK MH mengatakan, kegiatan ini merupakan forum silaturahim untuk mempererat hubungan kebersamaaan dan menjaga suasana Bulan Ramadan dengan mengacu Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2017.
“Kalau kita bisa bersama menjalin silaturahim ini, maka Insya Allah Kediri ini guyub. Kita bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kediri ini,” jelas Kapolres Kediri Kota. AKBP Anthon Haryadi menginggatkan terkait penerapan Peraturan Wali Kota kepada pemilik tempat hiburan malam dan panti pijat.
Sesuai surat edaran tanggal 9 Mei 2018 dan sesuai Perwali 14 Tahun 2017, ia menjelaskan terkait para pengusaha dan pengelola hiburan dapat ditaati bersama. Dicontohkan, seperti Kabupaten Kediri berbeda kalau di aturannya H-1 dan H+7. Kalau yang di Kota Kediri diikuti saja. Kepada para pengusaha untuk mentaati aturan yang sudah diatur dalam Perwali.
“Tentang perkembangan isu di Kediri Kota tentang terorisme, mengajak bersama tokoh masyarakat dan masyarakat Kota Kediri untuk menjaga kamtibmas. Kita terus tingkatkan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," sambungnya.
Lebih lanjut, menurutnya seluruh warga Kediri harus selalu waspada dan menjaga tentang bahaya teroris dan juga menghadapi Pilwali mendatang. Iamengajak semua elemen masyarakat, tokoh agama dan masyarakat agar Kota Kediri dalam pelaksanaan Pilkada mendatang bisa berjalan aman, lancar dan kondusif.
Sementara itu Kabag Humas Pemerintah Kota Kediri, Apip Permana dengan mengacu aturan Perwali tentang penertiban kegiatan selama Bulan Ramadan, diputuskan diskotik dan hiburan malam tutup total, bioskop hanya mulai pukul 20.30 – 24.00wib.
“Kemudian tempat biliar buka pukul 08.00 – 16.00wib, warnet, game online dan rental Playstation buka pukul 20.30 – 24.00wib. Selanjutnya pengeras suara masjid atau tempat ibadah lainnya hanya sampai pukul 22.00wib, kemudian dipelankan volumenya hingga 30 menit menjelang waktu Sholat Shubuh,” jelas Apip Permana.
Acara silaturahmi sendiri digelar tepat memasuki hari kedua bulan Ramadhan. Pada acara itu sekaligus digelar berbuka puasa bersama. Selain itu, Keluarga besar Polres Kediri Kota juga memberikan santunan kepada puluhan anak yatim piatu.
Hadiri dalam acara ini, Ketua PCNU Kota Kediri, KH. Abu Bakar Abdul Djalil, Komandan Kodim 0809 Kediri Letkol (Kav) Dwi Agung Sutrisno, Kajari Kota Kediri Dra Martini SH, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Pemerintah Kota, Hero Nusianto, Ketua GP Ansor Kabupaten Kediri, Munasir Huda, perwakilan pengusaha hiburan malam dan kalangan jurnalis di Kediri.
Menjelang waktu berbuka puasa, Kepala Kemenag Kota Kediri, Drs. HM Zuhri memberikan tausiyah. Dalam tausiyahnya, M.Zuhri menjelaskan begitu pentingnya 4 Pilar dalam menjaga agar kondisi Kota Kediri, dan Bangsa kita ini dalam kondisi aman dan kondusif, ini merupakan kerukunan dan kebersamaan 4 pilar dan serta doa dari anak yatim yang sangat baik.